.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II SERANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BANTEN
TUGAS POKOK
Melaksanakan Bimbingan Kemasyarakatan Kepada Klien Pemasyarakatan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan penelitian kemasyarakatan;
- Memberikan bimbingan kepribadian kepada klien pemasyarakatan;
- Melaksanakan bimbingan keterampilan kepada klien pemasyarakatan;
- Melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
STRUKTUR ORGANISASI
Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang terdiri dari:
- Urusan Tata Usaha;
Tugas
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumuah tangga Bapas Kelas II Serang
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga;
- Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik;
Tugas
Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi
- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Sub Seksi Registrasi;
Tugas
Sub Seksi Registrasi mempunyai tugas melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik; - Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
Tugas
Sub Seksi Bimibingan Kemasyarakatan dan Perawatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani serta memberikan latihan olah raga, peningkatan pengetahuan asimilasi, cuti penglepasan dan kesejahteraan narapidana / anak didik serta mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Seksi Kegiatan Kerja;
Tugas
Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan sarana kerja dan mengolah hasil kerja
Fungsi
- Memberikan bimbingan latihan kerja bagi narapidana / anak didik dan mengelola hasil kerja;
- Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
Tugas
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas Memberikan Petunjuk dan Bimbingan Latihan Kerja bagi narapidana / anak didik serta mengolah hasil kerja; - Sub Seksi Sarana Kerja;
Tugas
Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas Mempersiapkpan fasilitas sarana kerja;
- Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Tugas
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib
Fungsi
- Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan;
- Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Sub Seksi Keamanan;
Tugas
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan; - Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib;
Tugas
Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib mempunyai tugas Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala di bidang keamanan dan menegakkan tata tertib;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS.
Tugas
Kesatuan Pengamanan LAPAS mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban LAPAS
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan LAPAS dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan LAPAS;
- Kepala Kesatuan Pengamanan LAPAS berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAPAS.